Download Format Word Docx surat perjanjian sewa pakai alat berat lengkap dengan tipe harga sewa, dll
- [message]
- Surat Perjanjian Sewa Pakai Alat Berat
- asdadasdasd
SURAT PERJANJIAN SEWA PAKAI ALAT BERAT
Pada Hari KAMIS Tanggal TIGA PULUH Bulan JUNI Tahun DUA RIBU ENAM BELAS yang bertanda tangan di bawah ini :Nama : H. JALALUDINJabatan : Direktur CV. Putri BungsuAlamat : Kelurahan Bandar Ratu Kec.Pondok Suguh kab. MukomukoSelanjutnya disebut PIHAK PERTAMANama : WIWIN DARWINJabatan : Direktur CV. MINA PRATAMAAlamat : Desa Air Berau Kec. Pondok Suguh Kab. MukomukoSelanjutnya disebut PIHAK KEDUAKedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan perjanjian sewa alat berat apabila pada pekerjaan Proyek Pembukaan Jalan Baru di Wilayah Desa Air Berau ADD Tahun 2017.Dinyatakan sebagai pelaksana/pemenang dengan ketentuan dan syarat yang diatur dalam pasal-pasal dibawah ini :PASAL IIDENTITAS DAN HARGA SEWA ALAT1. Pihak pertama bersedia menyewakan alat kepada pihak kedua dan pihak kedua setuju untuk menyewa alat berat kepada pihak pertama dengan jenis sebagai berikut :NOSpesifikasiJenis alat beratHarga sewa alat perjam + Oli + BBMJumlah1Bull Doser Tipe D6-8Rp. 700.0001 unit2. Harga sewa alat berat diatas sudah net tanpa pemotongan pajak dan kedua belah pihak setuju bahwa tarif sewa alat berat pada Pasal I tidak akan berubah selama perjanjian belum berakhir.PASAL IIBIAYA MOBILISASI1. Biaya Mobilisasi dan Demobilisasi ditanggung oleh pihak kedua baik dari pengambilan alat hingga pengembalian alat dan harus disetujui oleh pihak pertama.2. Biaya Mobilisasi wajib dibayar apabila tedapat perpanjangan jam alat maka biaya mobilisasi akan diperhitungkan sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak antara pihak pertama dan pihak kedua.PASAL IIIPEMBAYARAN SEWA ALAT1. Pihak kedua berkewajiban menyelesaikan pembayaran sewa di muka sebesar 100 jam / unitnya serta ditambah dana mobilisasi/unit alat PP terkecuali ada kesepakatan Bersama.2. Jika pekerjaan sudah hampir mencapai nilai dari dana masuk / 100 jam dan pihak kedua masih akan memperpanjang masa sewa maka harus memberitahukan kepada pihak pertama 2 (dua) hari sebelumnya dan pembayaran akan dibicarakan kembali oleh kedua belah pihak.3. Apabila pekerjaan sudah mencapai nilai dana masuk / 100 jam dan dalam waktu 2 (dua) hari tidak ada kejelasan perpanjangan sewa dari pihak kedua maka pihak pertama berhak untuk menarik dan mengambil kembali alatnya dari lokasi kerja pihak kedua tanpa pemberitahuan apapun juga.PASAL IVKeamanan Alat Berat1. Pihak kedua wajib untuk menyediakan security untuk menjaga keamanan alat di lokasi kerja.2. Pihak kedua wajib membayar ganti rugi terhadap unit kerja jika terjadi pencurian dan perusakan dalam bentuk apapun yang dilakukan secara sengaja maupun tidak sengaja oleh pihak ketiga.3. Apabila alat tenggelam / mengalami kecelakaan pada saat di lokasi kerja maka biaya yang timbul akibat hal tersebut akan menjadi tanggungan pihak kedua.PASAL VMASA PERJANJIAN1. Perjanjian ini berlaku sejak di tanda tangani oleh kedua belah pihak hingga alat selesai bekerja sesuai dana diterima / 100 jam kerja.2. Dan perjanjian sewa akan diperpanjang kembali jika ada kesepakatan oleh kedua belah pihak baik pembayaran maupun hal lainnya.3. Perjanjian kontrak lama tetap berlaku apabila ada tambahan perpanjang jam alatterkecuali ada item yang akan berubah dengan sendirinya seperti masalah mobilisasiPASAL VIPERSELISIHAN1. Jika timbul perselisihan antara pihak pertama dan pihak kedua maka sebisa mungkin akan diselesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan.2. Apabila perselisihan tidak bisa diselesaikan secara musyawarah maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah tersebut di secara hokum yang berlaku.3. Apabila terjadi kesalah pahaman diluar dari perjanjian maka pihak kedua di anggap lalay dan tidak memahmi isi dari perjnjian kontrak dan pihak pertama tetap berpedoman pada kontrak dalam menyelesaikan masalah.PASAL VIIPENUTUPDemikian surat perjanjian sewa pakai alat berat ini ditanda tangani oleh kedua belah pihak dalam rangkap2 (dua) bermatrai cukup dan berkekuatan hukum yang sama dan di buat tampa paksaan serta tekanan dari pihak manapun.Pihak Pertama, Pihak Kedua
Semoga dapat membantu, dan tolong bantuannya juga untuk mensupport kami dalam memasukkan contoh surat dengan cara klik iklan didalam blog ini, terimakasih
Tes dari situs feritekno(dot)com
BalasHapusSy sangat senang dan puas dengan ada data ini
BalasHapusSaya juga senang bila artikel ini bermanfaat...
HapusKomentar ini telah dihapus oleh administrator blog.
BalasHapusgak usah nyepam mbak
Hapus