Surat izin cuti sakit merupakan surat izin yang diajukan oleh seorang karyawan atau pegawai untuk mengajukan izin kepada atasan langsung den...
Surat izin cuti sakit merupakan surat izin yang diajukan oleh seorang karyawan atau pegawai untuk mengajukan izin kepada atasan langsung dengan alasan sakit sehingga karyawan atau pegawai tersebut harus membuat surat izin cuti sakit. Kali ini saya akan berbagai bagaimana menulis contoh surat izin cuti sakit yang baik dan benar. Surat ini memiliki type file atau extension .docx atau lebih dikenal dengan tipe file untuk Ms. Word sehingga Anda bisa mudah untuk edit ulang contoh surat ini.
Sebelum kepada pembahasan menganai cara menulis surat izin cuti sakit ini terlebih dahulu saya akan menjelaskan kenapa karyawan atau pegawai bisa mengajukan izin cuti sakit?
Cuti terdiri dari 6 jenis diantaranya :
Berikut 10 Syarat mengajukan surat cuti sakit
Berikut contoh format surat Cuti Sakit
Contoh Surat Izin Cuti Sakit.docx | Open File: Ms. Word | File Type: Doc |Size: 13 KB |Download
Sebelum kepada pembahasan menganai cara menulis surat izin cuti sakit ini terlebih dahulu saya akan menjelaskan kenapa karyawan atau pegawai bisa mengajukan izin cuti sakit?
Cuti terdiri dari 6 jenis diantaranya :
- Cuti tahunan ;
- Cuti besar ;
- Cuti sakit ;
- Cuti bersalin ;
- Cuti karena alasan penting ; dan
- Cuti diluar tanggungan Negara.
Berikut 10 Syarat mengajukan surat cuti sakit
- Pegawai Negeri Sipil yang sakit selama 1 (satu) atau 2 (dua) hari berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan, bahwa ia harus memberitahukan kepada atasannya;
- Pegawai Negeri Sipil yang sakit lebih dari 2 (dua) hari sampai dengan 14 (empat belas) hari berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan bahwa PNS yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter;
- Pegawai Negeri Sipil yang menderita sakit lebih dari 14 (empat belas) hari berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan bahwa PNS yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan;
- Cuti sakit sebagaimana dimaksud pada point 3 diberikan untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun;
- Cuti sakit sebagaimana dimaksud pada point 3 dapat ditambah untuk paling lama 6(enam) bulan apabila dipandang perlu berdasarkan surat keterangan dokter yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan;
- Pegawai Negeri Sipil yang tidak sembuh dari penyakitnya dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada point 4 dan 5, harus diuji kembali kesehatannya oleh dokter yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan;
- Apabila berdasarkan hasil pengujian kesehatan sebagaimana dimaksud pada point 6, PNS yang bersangkutan belum sembuh dari penyakitnya, maka ia diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena sakit dengan mendapat uang tunggu berdasarkan peraturan peundang-undangan yang berlaku;
- Pegawai Negeri Sipil wanita yang mengalami gugur kandungan berhak atas cuti sakit untuk paling lama 1 1/2 (satu setengah) bulan;
- Untuk mendapatkan cuti sakit sebagaimana dimaksud pada point 9 , PNS yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter atau bidan;
- Pegawai Negeri Sipil yang mengalami kecelakaan dalam dan oleh karena menjalankan tugas kewajibannya sehingga ia memerlukan perawatan berhak atas cuti sakit sampai sembuh dari penyakitnya, PNS yang bersangkutan menerima penghasilan penuh.
Berikut contoh format surat Cuti Sakit
Contoh Surat Izin Cuti Sakit.docx | Open File: Ms. Word | File Type: Doc |Size: 13 KB |Download
COMMENTS