Bagi yang membutuhkan contoh Surat Perjanjian Kontrak Rumah ini silahkan klik G+ google dan masukkan email to Our News Letter Lalu ...
Bagi yang membutuhkan contoh Surat Perjanjian Kontrak Rumah ini silahkan klik G+ google dan masukkan email to Our News Letter Lalu Klik Submit
Bentuk Kerja Sama
Kerja
sama akan dilakukan oleh dua belah pihak :
Nama
: …………………………………
No.
KTP : …………………………………
Alamat
: …………………………………
:
…………………………………
Selanjutnya akan disebut sebagai PIHAK PERTAMA
Nama
: …………….
No.
KTP : …………………..
Alamat
: ……………
:
…………………..
Selanjutnya akan disebut sebagai PIHAK KEDUA
Untuk
Selanjutnya pihak pertama dan pihak kedua sepakat mengadakan suatu perjanjian
kerja sama pengadaan Rumah Tinggal di jl. Tukad Banyupoh, Irawadi, Panjer.
Jenis
Pekerjaan
Pihak
Pertama sebagai penyandang dana untuk pembangunan dan pihak kedua sebagai
penyedia tanah seluas 2 are yang berlokasi di Jl. Tukad Banyu Poh, Irawadi
Panjer – Denpasar.
Maksud
dan Tujuan
Jadi
maksud dan tujuan kerja sama ini adalah untuk memperoleh keuntungan dari hasil
penjualan Rumah Tinggal yang akan di Bangun.
Jangka
waktu pelaksanaan
Pihak
kedua memberikan jangka waktu untuk pembangunan Rumah tinggal di Jl. Tukad
Banyu Poh, Irawadi Panjer – Denpasar adalah selama 3 bulan kalender masehi,
terhitung dari penandatanganan Surat Perjanjian Kerja sama.
Pihak
kedua memberikan jangka waktu untuk pemasaran Rumah tinggal di . Tukad Banyu
Poh, Irawadi Panjer – Denpasar adalah selama 7 bulan kalender masehi, terhitung
dari penandatanganan Surat Perjanjian Kerja sama.
Pihak
Pertama dapat memberikan bantuan untuk pemasaran rumah tinggal tersebut.
Keuangan
di
sesuaikan . . . .
Kewajiban
dan tanggung jawab
- Pihak pertama berhak mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan rumah tinggal tersebut, besarnya keuntungan akan di akumulasikan pada Rencana Anggaran Biaya.
- Pihak pertama Wajib dan bertanggung jawab untuk melakukan pengadaan pendanaan untuk pembangunan rumah tinggal tersebut, besarnya biaya untuk pembangunan akan di akumulasikan pada rencana anggaran biaya.
- Pihak kedua berhak mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan rumah tinggal tersebut, besarnya keuntungan akan di akumulasikan pada Rencana Anggaran Biaya.
- Pihak kedua wajib dan bertanggung jawab atas pembangunan dan pemasaran rumah tinggal tersebut, Biaya pembangunan dan Biaya pemasaran akan di akumulasikan pada rencana anggaran biaya.
COMMENTS