PEMERINTAH KABUPATEN MUKOMUKO KECAMATAN PONDOK SUGUH DESA LUBUK BENTO Alamat : Jalan Lintas Bengkulu-Padang Desa Lubuk Bento Kode...
PEMERINTAH KABUPATEN
MUKOMUKO
KECAMATAN PONDOK SUGUH
DESA LUBUK BENTO
Alamat
: Jalan Lintas Bengkulu-Padang Desa Lubuk Bento Kode Pos 38366
SURAT KEPUTUSAN KEPALA DESA LUBUK BENTO
NOMOR : TAHUN 2017
TENTANG
PENUNJUKAN PUSAT INFORMASI KONSLING
REMAJA (PIK-R)
DESA LUBUK BENTO KECAMATAN PONDOK SUGUH KABUPATEN MUKOMUKO
KEPALA DESA LUBUK BENTO
MEMPERHATIKAN
MENIMBANG
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN
KESATU :
Menunjuk nama nama yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini sebagai
Pusat Informasi Konsling Remaja (PIK-R) Desa Lubuk Bento Kecamatan Pondok Suguh
Kabupaten Mukomuko.
KEDUA : Menetapkan
Pusat Informasi Konsling Remaja (PIK-R) Desa
Lubuk Bento sebagaimana tercantum dalam lampiran Surat Keputusan ini sebagai
pelaksana kegiatan keluarga berencana di Desa Lubuk Bento Kecamatan Pondok
Suguh Kabupaten Mukomuko.
KETIGA : Dalam
melaksanakan tugasnya Pusat Informasi Konsling Remaja (PIK-R) Desa Lubuk Bento
bertanggung jawab kepada Kepala Desa Lubuk Bento.
KEEMPAT :
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila
terdapat kekeliruan dikemudian hari akan diadakan perbaikan sebagaimana
mestinya.
KELIMA :
Keputusan ini disampaikan pada yang bersangkutan untuk dapat dilaksanakan
dengan penuh tanggung jawab.
DITETAPKAN
: LUBUK BENTO
PADA
TANGGAL: Agustus 2017
Kepala Desa Lubuk
Bento
MUSLIADI,SI.p
Tembusan disampaikan kepada yth :
1.Yth. Badan KB dan PP Kabupaten
Mukomuko
2.Yth. Camat Pondok Suguh
3.Korlap PLKB Pondok Suguh
|
Semoga dapat membantu, dan tolong bantuannya juga untuk mensupport kami dalam memasukkan contoh surat dengan cara klik iklan didalam blog ini, terimakasih


COMMENTS