KESEPAKATAN BERSAMA Yang bertanda tangan dibawah ini : Nama : SAIDINA Umur : 40 Tahun Jabatan : Ketua PUK...
KESEPAKATAN BERSAMA
Yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : SAIDINA
Umur : 40 Tahun
Jabatan : Ketua PUK FSPTI-SPSI Unit TALANG MEDAN
Alamat : Desa Talang Medan
Untuk ini kami telah sepakat dengan DPC FSPTI Kabupaten Mukomuko
Nama : M. YAMIN
Umur : 52 Tahun
Jabatan : Ketua DPC FSPTI-SPSI Kab. Mukomuko
Alamat : Desa Air Bikuk Kec. Pondok Suguh Kab. Mukomuko
Disampaikan sebagai berikut :
- Bahwa sesuai dengan undang-undang No. 24 tahun 2011 tentang BPJS Tenaga Kerja Pasal 19 “Pemberi kerja wajib mendaftarkan anggota menjadi peserta BPJS Tenaga Kerja dan membayar iuran”.
- Bahwa kami sepakat menyerahkan proses pendaftaran menjadi peserta BPJS Tenaga Kerja kepada DPC FSPTI-SPSI untuk diteruskan ke BPJS Tenaga Kerja Bengkulu dan sekaligus membayar iuran sesuai dengan UMP + transportasi dan operasional DPC FSPTI-SPSI dalam pelaksanaan tersebut.
- Bahwa apabila ada anggota pekerja yang sudah terdaftar menjadi anggota BPJS Tenaga Kerja, mendapat kecelakaan kerja berat ataupun ringan akan di klaim atau dibayar oleh DPC FSPTI-SPSI kepada Dokter yang merawat sampai dokter yang merawat menyatakan sembuh.
- Surat kesepakatan bersama ini berlaku selama menjadi anggota FSPTI-SPSI
Demikianlah surat kesepakatan bersama ini, kami buat bersama dengan sebenarnya untuk
dilaksanakan sebagaimana mestinya
TALANG MEDAN, 27 JANUARI 2016
PUK FSPTI UNIT TALANG MEDAN DPC FSPTI-SPSI KAB. MUKOMUKOSAIDINA M. YAMIN
KETUA KETUA
endrasupryadi@gmail.com
COMMENTS