Contoh Surat Keputusan (SK) Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) 2018 dalam bentuk word dan bisa di download langsung
Untuk menghadapi pemilu 2019 ini akan sangat banyak kegiatan bagi kita yang berprofesi sebagai Penyelenggara/Pelaksana seperti KPU, PPK, PPS. akan banyak administrasi yang harus disiapkan, termasuk salah satunya yaitu Surat Keputusan (SK) Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) 2018.
Bagi yang ingin mendownload contoh surat/Arsip Surat/Format Surat diatas dalam bentuk word silahkan ambil di google drive dibawah ini
Semoga dapat membantu, dan tolong bantuannya juga untuk mensupport kami dalam memasukkan contoh surat dengan cara klik iklan didalam blog ini, terimakasih
Surat Keputusan (SK) Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) 2018
Surat keputusan ini biasanya dibuat oleh Sekretariat PPS di tandatangani oleh ketua PPS, namun bagi yang tidak ingin repot mengetik ulang saya sudah melampirkan dalam format word (*.docx / *.doc) yang bisa didownload langsung dari google drive di bawah ini nanti
berikut contoh suratnya :
PANITIA PEMUNGUTAN SUARA (PPS)
DESA AIR BIKUK
KECAMATAN PONDOK SUGUH
Alamat : Jl. Lintas Barat Sumatera KM 205 Desa Air Bikuk Kec. Pondok Suguh Mukomuko
KEPUTUSAN PANITIA PEMUNGUTAN SUARA
DESA AIR BIKUK
KECAMATAN PONDOK SUGUH
NOMOR : 1/PPS-ABK/IV/2018
TENTANG
PENGANGKATAN PETUGAS PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH (PANTARLIH)
DESA AIR BIKUK KECAMATAN PONDOK SUGUH
Menimbang : a. bahwa untuk mendukung kegiatan Pencocokan dan Penelitian Pemutakhiran Data Pemilih dan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 11Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2018disebutkan bahwa jumlah Pantarlih 1 (satu) orang untuk setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) diangkat dan diberhentikan oleh Panitia Pemungutan Suara; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Keputusan Panitia Pemungutan Suara Desa Air Bikuk Kecamatan Pondok Suguh tentang Pengangkatan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Desa Air Bikuk Kecamatan Pondok Suguh dalam rangka Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019; Mengingat : 1. Undang-UndangRepublik Indonesia Nomor 7 tahun 2017 tentangPemilihanUmum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109); 2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 28); 3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1225) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 7 tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 137); 4. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 tahun 2018 tentang penyusunan daftar Pemilih didalam Negeri dalam penyelenggraan Pemilihan Umum; Memperhatikan : 1. Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 263/PP.05-SD/01/KPU/III/2018 tanggal 7 Maret 2018 tentang Pembentukan dan Bimtek Pantarlih Pemilu 2019; 2. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) nomor DIPA- 076.01.2.656691/2018 Tanggal 5 Desember 2017. MEMUTUSKAN Menetapkan : Mengangkat Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Desa Air Bikuk Kecamatan Pondok Suguh dalam rangka Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019; KESATU : Mengangkat Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Desa Air Bikuk Kecamatan Pondok Suguh dalam rangka Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019, dengan daftar nama sebagaimana tersebut dalam Lampiran Keputusan ini; KEDUA : Tugas Pantarlih sebagaimana dimaksud Diktum PERTAMA adalah : 1. Membantu KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan Pemutakhiran data Pemilih; 2. Melaksanakan Pemutakhiran data Pemilih dengan melakukan Coklit kesetiap Pemilih; 3. Menyampaikan hasil Coklit kepada PPS; 4. Membantu PPS dalam menyusun daftar Pemilih hasil Pemutakhiran; dan 5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, PPS sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang-Undangan. KETIGA : Segala biaya yang timbul sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Belanja Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mukomuko Tahun 2018 DIPA Satker 656691 (KPU Kabupaten Mukomuko dengan Nomor DIPA -076.01.2.656691/2018 Tanggal 05 Desember 2017); KEEMPAT : Keputusan ini mulai berlaku untuk setiap 1 (satu) kali kegiatan sampai September 2018 terhitung sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini maka akan diperbaiki sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Air Bikuk Pada Tanggal, 17 April 2018 K E T U A ( ERMAWITA, S.HI ) LAMPIRAN KEPUTUSAN PANITIA PEMINGUTAN SUARA (PPS) DESA AIR BIKUK KECAMATAN PONDOK SUGUH NOMOR : 1/PPS-ABK/IV/2018 TENTANG PENGANGKATAN PETUGAS PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH (PANTARLIH) DESA AIR BIKUK KECAMATAN PONDOK SUGUH DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019 DAFTAR NAMA PETUGAS PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH (PANTARLIH) DESA AIR BIKUK KECAMATAN PONDOK SUGUH DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN PEMILIHAN TAHUN 2019 No Nama Tempat/Tgl Lahir Alamat TPS Ket 1 AFRIADI MUKMIN Air Bikuk/ 23-04-1998 AIR BIKUK I 2 FITRIANI Air Bikuk/ 12-02-1994 AIR BIKUK II 3 SELVI CITRA WANI Desa Air Bikuk/ 16-05-1994 AIR BIKUK III 4 WAHYUDIN Air Bikuk/ 17-06-1986 AIR BIKUK IV 5 NOPRIANSYAH Kuala Teramang/ 07-05-1980 AIR BIKUK V K E T U A ( ERMAWITA, S.HI |
Bagi yang ingin mendownload contoh surat/Arsip Surat/Format Surat diatas dalam bentuk word silahkan ambil di google drive dibawah ini
Semoga dapat membantu, dan tolong bantuannya juga untuk mensupport kami dalam memasukkan contoh surat dengan cara klik iklan didalam blog ini, terimakasih
COMMENTS